Janjikan Calon TKI ke Polandia, Polda NTB Ungkap Peran 3 Tersangka
Dalam perekrutan tersebut, terdaftar puluhan CPMI yang berasal dari Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Timur.
"Perekrutan dengan biaya pendaftaran Rp 10 juta itu mengatasnamakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI berinisial PT. YAB," ucap dia.
Biaya Rp 10 juta itu digunakan sebagai biaya pembuatan paspor CPMI dan "Medical Check-Up".
Setelah melalui proses awal tersebut, ketiga tersangka kembali meminta tambahan Rp 2,5 juta untuk biaya pelatihan Bahasa Inggris dan etika makan.
Ketiga tersangka memberikan pelatihan di salah satu balai pelatihan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah.
Kegiatan pelatihan itu, lanjutnya, mendapatkan atensi dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
"Saat tim dari Disnakertrans NTB melakukan sidak, disebutkan kalau negara Kanada tidak memiliki 'Job Order' untuk penempatan kerja," ujarnya.
Korban yang mengetahui informasi tersebut langsung meminta penjelasan dari para tersangka.
Janjikan calon TKI ke Polandia dan telah terima pembayaran, Polda NTB ungkap peran 3 tersangka saat lakukan perekrutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News