Sederet Tugas dari KPK untuk Gili Trawangan, Pentng!
ntb.jpnn.com, GILI TRAWANGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan percepatan pemulihan dan optimalisasi pemanfaatan aset di Gili Trawangan.
Hal ini penting dilakukan untuk meningkatkan nilai keekonomian demi memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa tugas KPK adalah mengkoordinasikan ketiga institusi yaitu Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, Kementerian ATR/BPN, dan Kejaksaan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah di Gili Trawangan.
"Mudah-mudahan dengan status tanah yang telah sesuai dengan administrasi pertanahan di Indonesia, memberikan kepastian hukum dan mencegah banyak hal negatif seperti konflik, pungutan ilegal, dan lainnya," ujar Ghufron saat melakukan kunjungan lapangan ke Gili Trawangan.
Kepastian hukum, kata Ghufron, sangat penting sebagai landasan bagi Pemprov NTB untuk mengembangkan kawasan pariwisata di Gili Trawangan dengan meningkatkan nilai keekonomian aset tersebut demi memberikan kontribusi bagi penerimaan daerah.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Pengadaan Tanah Arie Yuriwin di hadapan masyarakat dan pelaku usaha di Gili Trawangan menjelaskan status tanah tersebut.
Menurutnya, para pelaku usaha di Gili Trawangan ke depan harus menjalin perikatan perjanjian kerja sama dengan Pemprov NTB sebagai pemegang Hak Penggunaan Lahan (HPL) yang diberikan oleh pemerintah.
Di atas lahan dengan status HPL tersebut, kata Arie, ke depannya dapat diberikan hak guna bangunan dan hak pakai atas nama pihak ketiga berdasarkan perjanjian pemanfaatan lahan.
Sederet tugas dari KPK untuk kemajuan kawasan wisata Gili Trawangan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News