KPK: Gili Trawangan Harus Seperti Ini Agar Tak Rugikan Negara
ntb.jpnn.com, GILI TRAWANGAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Pemprov NTB untuk berhati-hati dalam pengelolaan aset lahan 65 hektare di destinasi wisata Gili Trawangan.
KPK ingin Pemprov NTB berhati-hati dalam memberikan kontrak agar tidak merugikan negara.
"Kami membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk menyelesaikan kontrak dengan pihak ketiga, sehingga harapannya bukan masalah dengan pihak ketiganya. Tetapi bagaimana nilai-nilai perjanjian itu dilakukan adil dan tidak merugikan negara," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (1/9).
Hal tersebut diungkapkannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2022 bersama Pimpinan KPK yang dihadiri Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Forkopimda serta pimpinan DPRD di NTB di gedung Graha Bhakti Praja Kantor Gubernur NTB di Mataram.
Menurut Ghufron, KPK akan mengawal dan melakukan pengecekan terkait proses pengelolaan aset lahan di Gili Trawangan, sehingga bisa berjalan "clear and clean".
Terutama, terkait komitmen kontrak kerja antara Pemprov NTB dengan pihak ketiga dan persiapan lahan.
"Rencana besok (Jumat) kami akan turun dan melihat langsung proses serah terima antara pengelola dengan Pemprov NTB," ujarnya.
Disinggung apakah KPK memberikan saran ataupun masukan terkait isi dalam perjanjian kontrak antara Pemprov NTB dengan pihak ketiga.
KPK menyampaikan bahwa pengelolaan kawasan Gili Trawangan harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak merugikan negara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News