Kasus Dana Kapitasi di Mataram, Potensi Kerugian Negara Capai Rp 600 Juta
Ada indikasi fiktif.
Begitu juga dengan dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) yang muncul dari sejumlah item pengadaan barang.
Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan.
Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.
Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban.
Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.
Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).
Terkait kasus dana kapitasi pada Puskesmas di Mataram, potensi kerugian negara setidaknya mencapai Rp 600 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News