Kasus Korupsi Alsintan Lombok Timur: Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan
ntb.jpnn.com, LOMBOK TIMUR - Penyidik Pidana Khusus Kejari Lombok Timur telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) ke jaksa peneliti.
Proyek yang berlangsung di tahun 2018 ini bernilai Rp 3,81 miliar.
"Berkas milik tiga tersangka sudah kami limpahkan hari ini dan sekarang menunggu hasil penelitian jaksa," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori, Jumat (27/1).
Tiga tersangka dalam kasus ini berinisial AM, S, dan Z.
AM menjadi eksekutor pembentuk usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) di dua kecamatan Lombok Timur. S adalah mantan anggota DPRD Lombok Timur, dan mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.
Dalam kelengkapan berkas perkara, Isa meyakinkan bahwa penyidik telah mencantumkan alat bukti yang menguatkan indikasi ketiga tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.
Salah satu alat bukti yang menguatkan ketiganya melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi adanya kerugian negara Rp 3,81 miliar sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Menurut hasil audit, kerugian muncul dari penyaluran alsintan yang tidak sesuai dengan prosedur. Ada dugaan alat pertanian tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Kejari Lombok Timur telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus korupsi alsintan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News