Kasus Korupsi Alsintan Lombok Timur: Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan

Jumat, 27 Januari 2023 – 16:02 WIB
Kasus Korupsi Alsintan Lombok Timur: Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan  - JPNN.com NTB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur M. Isa Ansyori. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Dugaan lain, ada sejumlah barang yang dijual dan dibagikan kepada orang yang tidak berhak atau tidak tercantum sebagai penerima bantuan sesuai data calon petani dan calon lokasi (CPCL).

Dengan adanya alat bukti demikian, penyidik dalam berkas ketiga tersangka menguraikan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik masih menitip penahanan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, Kabupaten Lombok Timur, terhitung sejak 8 Desember 2022.

"Jadi, menunggu hasil penelitian jaksa, kami masih harus melakukan perpanjangan penahanan ketiga tersangka melalui izin ketua pengadilan. Kini sedang kami ajukan," ucapnya.

Perihal penelusuran peran orang lain di kasus ini, Isa mengatakan pihaknya belum menemukan dari rangkaian penyidikan yang sudah berjalan.

"Makanya, kami tunggu di persidangan. Kalau ada fakta yang mengungkap peran orang lain, pastinya kami akan melakukan pengembangan," ujar dia.

Masing-masing tersangka dalam kasus ini terungkap memiliki peran berbeda. Dalam satu rangkaian, tersangka S diduga berperan sebagai orang yang menyuruh tersangka AM membentuk UPJA sebagai dasar penerbitan CPCL oleh Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur berinisial Z.

Data CPCL yang diterbitkan Z tidak melalui mekanisme verifikasi sehingga UPJA yang dibuat oleh AM atas suruhan S hanya dalam bentuk formalitas.

Kejari Lombok Timur telah melimpahkan berkas tiga tersangka kasus korupsi alsintan
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia