Peraturan di Gunung Rinjani Lombok Ngeri, Jangan Sampai Ikut Jejak 5.000 Pendaki Ini

Jumat, 01 April 2022 – 21:49 WIB
Peraturan di Gunung Rinjani Lombok Ngeri, Jangan Sampai Ikut Jejak 5.000 Pendaki Ini - JPNN.com NTB
Danau Segara Anak pada malam hari dari Puncak Plawangan, Gunung Rinjani. Foto: Antara/Riza Fahriza

ntb.jpnn.com, MATARAM - Sebanyak 5.000 orang dilarang mendaki di Gunung Rinjani di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Balai Taman Nasional Gunung Rinjani melakukan hal tersebut lantaran pendaki dalam daftar tersebut tidak mematuhi aturan membawa kembali sampahnya saat turun gunung.

"Banyak yang tidak boleh mendaki, ada 5.000 orang yang masuk dalam daftar hitam (black list) sejak 2020-2021," kata Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Dedy Asriady, ketika dihubungi di Mataram, Kamis (31/3).

Akibatnya, orang-orang tersebut tidak bisa membeli tiket pendakian melalui aplikasi e-Rinjani dan tidak boleh melakukan pendakian selama dua tahun terhitung sejak 2021.

"Jadi, tahun depan baru mereka bisa melakukan pendakian karena mereka masuk daftar hitam pada 2020," ujarnya.

Orang yang masuk dalam daftar hitam larangan mendaki tersebut berasal dari berbagai daerah, namun sebagian besar adalah warga lokal.

Dedy menegaskan setiap orang yang akan melakukan pendakian Gunung Rinjani diperiksa dan dicatat dalam aplikasi e-Rinjani.

Tidak hanya nama, namun juga barang bawaan yang berpotensi menjadi sampah.

Peraturan mendaki Gunung Rinjani Lombok mengerikan, jangan sampai kalian ikuti jejak 5.000 orang ini
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia