Kasus Korupsi ‘Marching Band’ Disdikbud NTB Lanjut, KPK Supervisi
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesenian "Marching Band" pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) NTB masih berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan supervisi terhadap penanganan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu, membenarkan perihal agenda supervisi dari komisi antirasuah tersebut.
"Iya, memang kami sudah menerima surat dari KPK yang memberitahukan akan ada supervisi soal penanganan kasus itu (Marching Band). Cuma soal kapan akan datang, kami belum dapat informasi lebih lanjut," kata Nasrun, Kamis (19/5).
Nasrun meyakinkan bahwa penyidik tetap melaporkan setiap perkembangan ke Mabes Polri.
Demikian juga dengan kendala penanganan perkara yang kini masih menggantung di tahap penyidikan.
"Itu makanya, penanganan kasus ini menjadi perhatian," ucapnya.
Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MI dan direktur pelaksana proyek dari CV Embun Emas, berinisial LB.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi ‘marching band’ Disdikbud NTB, KPK melakukan supervisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News