Kasus Korupsi ‘Marching Band’ Disdikbud NTB Lanjut, KPK Supervisi

Keduanya ditetapkan dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
Potensi kerugian negara mencapai Rp 702 juta.
Kerugian muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap.
Pertama senilai Rp 1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA Negeri dan kedua Rp 982,43 juta untuk empat SMA swasta.
Dengan adanya nilai kerugian tersebut, penyidik melimpahkan berkas ke jaksa.
Bahkan, perihal permintaan soal harga pembanding dari pengadaan alat, juga sudah dipenuhi oleh penyidik.
Harga pembanding untuk spesifikasi alat kesenian itu telah dicantumkan dalam kelengkapan berkas.
Meskipun demikian, hingga kini perkara tersebut belum juga menemukan kepastian hukum sejak pihak kepolisian menanganinya di tahun 2018.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi ‘marching band’ Disdikbud NTB, KPK melakukan supervisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News