Transaksi Sabu-sabu di Kos, Polisi Tangkap Karyawan Properti dan Tujuh Orang Lainnya
Dari penangkapan kelimanya itu, polisi melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni kos-kosan di Lingkungan Gubug Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kecamatan Selaparang.
Di lokasi tersebut, tiga penghuni kos diamankan.
Ketiganya, adalah ZM (32), AH (25), dan AJ (25).
“Ketiganya berhasil kami amankan,” ujarnya.
Saat digeledah, polisi menemukan alat hisab sabu-sabu, sejumlah kartu ATM, dan uang tunai.
Polisi juga diamankan satu buah timbangan elektrik dan satu bendel klip bening menjadi bukti kuat bahwa mereka adalah pengedar.
Dari penangkapan malam itu, keseluruhan sabu-sabu mencapai berat bruto 6,44 gram.
Terduga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolresta Mataram guna kepentingan penyidikan.
Kedapatan melakukan transaksi sabu-sabu di kos, seorang karyawan properti dan tujuh orang lainnya ditangkap polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News