Dijanjikan Rp 20 Juta, Kurir Sabu-sabu Asal Mataram Tertangkap Saat Tidur
Dia ditangkap berdasarkan keterangan dari MH yang mengaku akan menyerahkan barang ke T.
"Pelaku T ini ditangkap ketika berada di halte kawasan Pelabuhan Lembar. Pelaku T ini disebut yang akan menerima barang dari MH," katanya.
Usai menangkap T, peran pelaku lain, EMZ (38), pria asal Sekarbela, Kota Mataram, GT (25), pria asal Bertais, Kota Mataram, dan AF (30), pria asal Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur, turut terungkap.
"Untuk tiga pelaku lainnya di tangkap di suatu tempat di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat," ucap dia.
Mustofa pun menyampaikan bahwa EMZ berperan sebagai orang yang menyuruh T mengambil barang dari MH.
Kemudian AF, yang melakukan pemesanan kepada bandar.
Sedangkan, GT adalah pelaku yang mengenalkan MH dengan AF untuk mengambil barang dari bandar.
Terkait keberadaan dari bandar tersebut, Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas. Dia pun enggan mengungkapkan ke publik karena masih dalam proses pengembangan di lapangan.
Kurir sabu-sabu antarprovinsi asal Mataram terungkap akan menerima upah Rp 20 juta jika bisa melaksanakan tugas dengan baik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News