Momen Lebaran, Akankah 133 Napi di Rutan Praya Dapat Remisi?

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengusulkan 133 napi untuk mendapat remisi.
Keringanan hukuman ini diajukan bertepatan dengan momen hari raya Lebaran.
"Ratusan napi yang diusulkan mendapat remisi ini mereka yang berkelakuan baik sesuai ketentuan," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya Jumasih di kantornya, Rabu (27/4).
Besaran remisi yang diperoleh itu bervariasi.
Pemotongan masa hukuman selama 15 hari diberikan kepada 46 orang, satu bulan 78 orang, satu bulan lima beras hari sebanyak 8 orang, dan dua bulan sebanyak 1 orang.
"Dari total 277 Napi di Rutan Praya ini 133 yang diusulkan. Bisa diberikan semua atau tidak, tergantung dari kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Mereka yang diusulkan itu adalah narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah.
Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam momen hari raya Lebaran ini, Rutan Praya mengajukan remisi untuk 133 napi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News