Momen Lebaran, Akankah 133 Napi di Rutan Praya Dapat Remisi?
Kamis, 28 April 2022 – 09:41 WIB

Loket kunjungan di Rutan Kelas II B Praya Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) terlihat sepi di Bulan Ramadan dan dampak pandemi Covid-19 (ANTARA/Akhyar)
Napi yang diusulkan remisi itu adalah mereka yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan narkoba.
Sedangkan untuk napi kasus korupsi tidak bisa diusulkan, karena mereka belum membayar denda masa tahanan yang telah diputuskan oleh pengadilan.
"Napi kasus korupsi tidak ada yang diusulkan," katanya.
Kondisi Rutan Kelas II B Praya saat ini telah over kapasitas, jumlah napi yang sebanyak 277 dari kapasitas 96 orang.
Sehingga, pihaknya berharap dari pemerintah pusat untuk bisa meningkatkan kapasitas dari Rutan Praya tersebut.
"Telah over kapasitas," tegasnya. (antara/ket/jpnn)
Dalam momen hari raya Lebaran ini, Rutan Praya mengajukan remisi untuk 133 napi
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News