Tok! Terdakwa Kasus Korupsi ICU RSUD Lombok Utara Tetap Bersalah
ntb.jpnn.com, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram menyatakan terdakwa kasus korupsi proyek penambahan ruang operasi dan ICU di RSUD Lombok Utara tetap bersalah.
Hal tersebut menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama atas terdakwa mantan Direktur RSUD Lombok Utara dr. Syamsul Hidayat dalam perkara korupsi proyek yang terjadi di tahun 2019.
"Sesuai dengan informasi yang kami terima, hakim pengadilan tinggi menerima permintaan banding penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata Juru Bicara PN Mataram Kelik Trimargo, Kamis (19/1).
Dengan kata lain, terdakwa Syamsul Hidayat dinyatakan tetap terbukti bersalah secara bersama-sama dengan terdakwa lain, melakukan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek yang masuk dalam masa rehabilitasi pascagempa Lombok di tahun 2018, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor: 15/Pid.Sus.Tpk/2022/PN.Mtr, tanggal 24 Oktober 2022.
Perbuatan terdakwa pun dinyatakan terbukti melanggar dakwaan primair sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan putusan demikian, terdakwa Syamsul Hidayat tetap akan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan tingkat pertama dengan pidana hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Hakim dalam putusan juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ujarnya.
Lebih lanjut, Kelik menyampaikan bahwa pihaknya kini masih menunggu berkas putusan banding dari Pengadilan Tinggi Mataram.
Pengadilan tinggi menguatkan putusan mantan Direktur RSUD Lombok Utara, terdakwa tetap dinyatakan bersalah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News