Tok! Terdakwa Kasus Korupsi ICU RSUD Lombok Utara Tetap Bersalah

Jumat, 20 Januari 2023 – 05:39 WIB
Tok! Terdakwa Kasus Korupsi ICU RSUD Lombok Utara Tetap Bersalah - JPNN.com NTB
Arsip-Mantan Direktur RSUD Lombok Utara Syamsul Hidayat (kedua kanan). (ANTARA/Dhimas B.P.)

"Kalau sudah ada kami terima, baru bisa kami teruskan ke para pihak," kata Kelik.

Sesuai prosedur hukum, lanjut dia, penuntut umum dan terdakwa mendapatkan hak untuk melakukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

"Nanti, para pihak diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap. Itu dihitung sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan banding dari kami," ucap dia.

Dalam perkara ini hakim pengadilan tingkat pertama telah menetapkan kerugian negara senilai Rp 1,75 miliar.

Namun, kerugian telah dibebankan kepada terdakwa lain, yakni Darsito, penerima kuasa proyek dari kontraktor pelaksana PT Apro Megatama.

Nilai kerugian yang disampaikan hakim tersebut lebih tinggi dari bukti audit Inspektorat NTB Rp 1,57 miliar. Keputusan hakim menyatakan nilai kerugian lebih tinggi dari hasil audit melihat adanya denda keterlambatan pekerjaan yang sedikitnya bernilai Rp 300 juta muncul dalam fakta persidangan.

Hakim pun meminta agar terdakwa Darsito menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 tahun, apabila harta benda berharga milik terdakwa tidak cukup menutupi nilai uang pengganti Rp 1,75 miliar tersebut.

Kepada terdakwa Darsito, hakim turut menjatuhkan hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengadilan tinggi menguatkan putusan mantan Direktur RSUD Lombok Utara, terdakwa tetap dinyatakan bersalah
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia