Tok! Terdakwa Kasus Korupsi ICU RSUD Lombok Utara Tetap Bersalah
Selain menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Darsito, dan Syamsul Hidayat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), hakim turut menggelar sidang putusan untuk terdakwa Bakri, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek, dan Sulaksono, konsultan pengawas proyek.
Untuk hukuman terhadap terdakwa Bakri dan Sulaksono, hakim menjatuhkan pidana serupa dengan Syamsul Hidayat.
Keduanya dijatuhkan 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Perkara yang ditangani pihak Kejati NTB ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB.
Muncul catatan kekurangan pekerjaan proyek dengan nilai kerugian Rp 212 juta.
Kerugian itu muncul dalam status pekerjaan yang sudah diserahterimakan atau Provisional Hand Over (PHO) berdasarkan berita acara Nomor: 61 PPK-Konstruksi/RSUD.KLU/II/2020, tertanggal 24 Februari 2020, dari pihak pelaksana proyek kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Utara.
Pihak kejaksaan pun menindaklanjuti temuan BPK tersebut ke tahap penyelidikan. Sampai pada proses penyidikan, pihak kejaksaan memperoleh hasil audit inspektorat dengan nilai kerugian negara sedikitnya Rp 1,57 miliar.
Proyek tahun 2019 ini dikerjakan oleh PT Apro Megatama yang berdomisili di Makassar, Sulawesi Selatan. Pengerjaan proyek tersebut menelan dana APBD Kabupaten Lombok Utara dengan nilai Rp 6,4 miliar. (antara/ket/jpnn)
Pengadilan tinggi menguatkan putusan mantan Direktur RSUD Lombok Utara, terdakwa tetap dinyatakan bersalah
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News