Penangguhan Penahanan Tersangka Pencemaran Nama Baik DPRD NTB Ditolak

Senin, 16 Januari 2023 – 18:37 WIB
Penangguhan Penahanan Tersangka Pencemaran Nama Baik DPRD NTB Ditolak - JPNN.com NTB
Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DPRD NTB tetap dalam penahanan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Penyidik menetapkan MF sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana itu mengatur persoalan penyebaran berita bohong yang dapat mengakibatkan keonaran di tengah masyarakat dengan ancaman pidana paling berat 10 tahun penjara.

Kemudian untuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu mengatur soal menyiarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan antar individu maupun kelompok.

Untuk ancaman pidana diatur dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (antara/ket/jpnn)

Penyidik kepolisian menolak penangguhan tersangka pencemaran nama baik DPRD NTB dengan beberapa alasan

Redaktur & Reporter : Ketut Efrata

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia