Penangguhan Penahanan Tersangka Pencemaran Nama Baik DPRD NTB Ditolak
ntb.jpnn.com, MATARAM - Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DPRD NTB akan tetap dalam penahanan.
Pasalnya, kepolisian menolak penangguhan tersangka dengan inisial MF yang juga merupakan ketua LSM tersebut.
"Surat pengajuan penangguhan penahanannya sudah diterima penyidik dan dilakukan kajian. Hasilnya, penyidik menolak dengan sejumlah pertimbangan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, Senin (16/1).
Pertimbangan penyidik menolak penangguhan penahanan MF, kata Artanto, sudah sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) KUHAP.
"Penolakan penangguhan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan," ujarnya.
Selain itu, penyidik mengupayakan agar penanganan kasus ini bisa segera masuk ke meja persidangan.
"Jadi, penahanan tetap dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam menyelesaikan kasus ini," ucap dia.
Tersangka MF resmi menjalani penahanan di Rutan Polda NTB terhitung sejak 6 Januari 2023 untuk masa penahanan pertama penyidik selama 20 hari.
Penyidik kepolisian menolak penangguhan tersangka pencemaran nama baik DPRD NTB dengan beberapa alasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News