Dituduh Membungkam Demokrasi, Kuasa Hukum DPRD NTB: Bukan Kritik, tetapi Fitnah
ntb.jpnn.com, MATARAM - Tim kuasa hukum DPRD NTB memberikan penjelasan terkait kasus pencemaran baik yang dituduhkan kepada M Fihiruddin.
Sebagaimana yang beredar selama ini, bahwa kasus ini disebut sebagai upaya pembungkaman terhadap demokrasi.
Kuasa tim hukum Prof. Zainal Asikin menjelaskan bahwa Fihiruddin dipidana bukan karena bertanya, melainkan pernyataan yang dikeluarkannya.
“Kalau mengkritik, silahkan saja tidak masalah, tetapi harus bisa membedakan kritik dengan fitnah. Kami menegaskan, tidak ada pembungkaman demokrasi, silahkan saja mengkritisi yang konstruktif," ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, seandainya perdamaian itu kembali diupayakan pihak M Fihiruddin, sebagai kuasa hukum, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pelapor dalam hal ini DPRD NTB.
Meskipun ada ruang yang sedang berproses.
Sementara itu disinggung terkait penerapan pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Fihiruddin, dinilai terlalu prematur.
Asikin, menegaskan bahwa penerapan pasal tersebut bukan dari pihak kuasa hukum DPRD NTB, melainkan tim penyidik Reskrimsus Polda NTB atas dasar pertimbangan para ahli yang didatangkan dari Jawa.
Tim kuasa hukum DPRD NTB menyebutkan bahwa yang dilakukan MF bukan memberikan kritik, tetapi menyebarkan fitnah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News