Laporkan Aktivis Terkait Narkoba, Kuasa Hukum DPRD NTB Buka Suara
ntb.jpnn.com, MATARAM - Seusai melaporkan aktivis M Fihiruddin ke polisi, tim kuasa hukum DPRD NTB menepis opini bahwa ada upaya pembungkaman demokrasi.
M Fihiruddin, yang sebelumnya disebutkan berinisial MF, juga Direktur LSM Logis.
"Kami ingin mengklarifikasi adanya narasi yang seolah-olah dibangun bahwa Fihiruddin dipidana karena bertanya. Padahal rangkaian apa yang dikemukakan Fihiruddin adalah bukan pertanyaan. Tetapi narasi-narasi yang dibangun justru pernyataan," kata Ketua Tim Kuasa Hukum DPRD NTB, Prof Zainal Asikin, Selasa (10/1).
Ia menyatakan, bahwa penyidik dalam hal ini Polda NTB dalam menindaklanjuti kasus ini pun tidak memakai ahli hukum dari Universitas Mataram (Unram) sebagai saksi ahli, melainkan ahli-ahli hukum dari Jawa, untuk menghindari konflik kepentingan.
"Dan menurut ahli-ahli hukum itu, apa yang disampaikan bukan lagi pertanyaan melainkan sudah pernyataan dan itu tuduhan," ujarnya.
"Oleh karena itu, karena dianggap memenuhi unsur dua alat bukti, sehingga APH menetapkan Fihiruddin sebagai tersangka," sambung Prof. Asikin.
Guru Besar Fakultas Hukum Unram ini, menambahkan, apakah ada ruang perdamaian dalam kasus pencemaran nama baik ini.
Dirinya menegaskan, bahwa ruang damai semestinya dilakukan sejak DPRD NTB melayangkan somasi kepada M Fihiruddin. Namun, itu tidak digunakan oleh yang bersangkutan.
Kuasa hukum DPRD NTB buka suara terkait opini yang berkembang di masyarakat soal pelaporan aktivis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News