Sidang Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Akui Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi

Kamis, 29 Desember 2022 – 16:08 WIB
Sidang Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Akui Peristiwa di Magelang Hanya Ilusi - JPNN.com NTB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (29/12), terungkap bahwa peristiwa di Magelang hanya ilusi.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Kombes Sugeng Putut Wicaksono, dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sidang hari ini beragendakan penyerahan 35 bukti dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Cabdrawathi kepada majelis hakim sekaligus pembacaan BAP para saksi yang tak kunjung hadir pada persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam BAP yang dibacakan JPU terungkap bahwa saksi Kombes Sugeng beberapa kali diingatkan oleh Ferdy Sambo bahwa perihal peristiwa di rumah Magelang hanya ilusi.

"Saksi beberapa kali diingatkan oleh terdakwa Ferdy Sambo bahwa cerita di Magelang tersebut tidak ada, itu hanya ilusi," kata JPU membacakan BAP Kombes Sugeng.

Diketahui, Ferdy Sambo dalam beberapa kali persidangan mengeklaim istrinya, Putri Candrawathi, mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang.

Lalu, pada Kamis, 21 Juli 2022 sekitar pukul 20.20 WIB saksi dipanggill ke rumah Ferdy Sambo melalui pesan WhatsApp terkait masalah piket anggota Provos yang berjaga di rumah eks Kadiv Propam Polri itu.

Setelah itu, saksi datang dan bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengakui bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang hanyalah ilusi belaka
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia