Serang Polwan di Kos, Pelaku Perampokan di Lombok Tengah Ditembak

Setelah diberikan seluruh permintaannya itu, lanjut Redho, pelaku pun bergegas keluar dari kos-kosan milik korban.
"Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polres Lombok Tengah," ucap Redho.
Satreskrim yang menerima laporan tersebut, langsung mencari keberadaan terduga pelaku yang ternyata masih berada di kos-kosan TKP.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, sehingga petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur.
"Yang mengenai betis terduga pelaku," sebut Redho.
Pada saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hanphone, 1 buah pisau dapur, uang tunai sebesar Rp 250.000 dan 1 buah anting emas seberat 0,74 gram.
Dikatakan Redho, saat ini saat ini pelaku berserta barang bukti kejahatannya telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.
"Terduga pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," pungkas Redho. (mcr38/jpnn)
Lantaran berusaha melarikan diri saat ditangkap, pelaku perampokan Polwan di Lombok Tengah dihadiahi tembakan
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News