Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Penyidik Segera Usut Oknum Polri

Jumat, 09 Desember 2022 – 14:51 WIB
Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Penyidik Segera Usut Oknum Polri - JPNN.com NTB
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra. ANTARA/Dhimas B.P.

Tunggakan tersebut muncul akibat adanya pencatutan nama 199 anggota Ditsamapta Polda NTB dengan nilai pinjaman Rp 2,38 miliar.

Nominal tersebut tercatat dalam pengajuan kredit periode 2014—2017.

Jaksa pun menguraikan tunggakan itu muncul akibat ulah IMS yang memanfaatkan kerja sama Polda NTB dengan BPR NTB Cabang Batukliang.

Saat itu, IMS menduduki jabatan sebagai Perwira Administrasi Urusan Keuangan Direktorat Sabhara Polda NTB.

IMS yang kini diketahui bertugas di Polres Bima Kota disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang menikmati pinjaman sebesar Rp 2,38 miliar.

Oleh karena itu, dalam uraian tuntutan Agus Fanahesa dan Johari, jaksa turut meminta majelis hakim memutuskan agar seluruh barang bukti dikembalikan kepada pihak Kejari Lombok Tengah untuk digunakan dalam penyidikan IMS.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutan turut membebankan IMS sebagai saksi dalam perkara Agus Fanahesa dan Johari untuk membayar uang pengganti kerugian negara Rp 2,38 miliar.

Terhadap Johari dan Agus Fanahesa, jaksa telah menetapkan tuntutan agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 2,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada kedua terdakwa.

Penyidik mengaku akan berkoordinasi dengan Kejati serta Polda NTB terkait keterlibatan oknum polisi dalam kasus korupsi di BPR NTB Batukliang
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia