Kredit Fiktif BPR NTB Batukliang: Penyidik Segera Usut Oknum Polri
Dalam kasus ini, Johari berperan sebagai account officer pada BPR NTB Cabang Batukliang dan Agus Fanahesa menjabat sebagai Kepala Pemasaran BPR Cabang Batukliang.
Jaksa turut membebankan kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara dengan masing-masing besaran Rp 2 juta untuk Agus Fanahesa dan Rp 1 juta untuk Johari dengan subsider masing-masing 1 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa yang berstatus sebagai karyawan BPR tersebut terbukti melanggar dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/ket/jpnn)
Penyidik mengaku akan berkoordinasi dengan Kejati serta Polda NTB terkait keterlibatan oknum polisi dalam kasus korupsi di BPR NTB Batukliang
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News