10 Kasus Peredaran Narkoba di Mataram, Termasuk Anggota DPRD
ntb.jpnn.com, MATARAM - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dalam waktu sepekan terhitung sejak 27 November 2022.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers menjelaskan dari 10 kasus telah terungkap peran 12 tersangka.
"Dari tindak lanjut laporan masyarakat, selama sepekan kemarin kami berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dengan menetapkan 12 tersangka," kata Mustofa, Senin (5/12).
Dari 10 kasus, lanjut dia, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sedikitnya 100 gram dan uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Selain itu, ada juga barang bukti kartu ATM, buku tabungan, telepon genggam, alat isap sabu-sabu, bundelan klip plastik bening untuk kemasan sabu-sabu, dan timbangan elektrik.
Mustofa mengatakan bahwa pengungkapan kasus dalam pekan terakhir November 2022 hingga awal Desember 2022 ini merupakan bagian dari upaya antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba menjelang perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dia memastikan, kegiatan kepolisian tersebut akan terus berjalan secara intensif hingga awal bulan di tahun 2023.
Secara terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan bahwa dalam pengungkapan sepekan itu pihaknya menangkap sejumlah warga dengan beragam profesi.
Polresta Mataram mengungkap 10 kasus peredaran narkoba dalam sepekan, anggota DPRD ikut terlibat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News