Terdakwa Korupsi Rumah Tahan Gempa Divonis 5 Tahun

ntb.jpnn.com, MATARAM - Terdakwa dalam perkara korupsi dana program rumah tahan gempa (RTG) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, divonis 5 tahun penjara.
Terdakwa merupakan bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning Indrianto.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Mataram, Rabu, majelis hakim juga memvonis hukuman denda terhadap terdakwa Indrianto senilai Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara.
"Turut membebankan terdakwa Indrianto membayar uang pengganti kerugian negara Rp 445 juta," kata Hakim Ketua I Ketut Somanasa.
Apabila terdakwa tidak mampu bayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan inkrah, lanjut majelis hakim, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi nilai uang pengganti.
Selanjutnya, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, terdakwa wajib mengganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim turut menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Terdakwa korupsi dalam pengadaan rumah tahan gempa di Lombok divonis 5 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News