Terdakwa Korupsi Rumah Tahan Gempa Divonis 5 Tahun
Kamis, 01 Desember 2022 – 08:17 WIB

Suasana sidang putusan perkara korupsi dana program RTG Lombok dengan terdakwa Indrianto di Pengadilan Tipikor pada PN Mataram, NTB, Rabu (30-11-2022). ANTARA/Dhimas B.P.
Terungkap uang tersebut telah dinikmati oleh terdakwa Indrianto yang berperan sebagai bendahara pokmas.
Hal itu pun yang mengakibatkan proyek RTG di wilayah tersebut terhambat. (antara/ket/jpnn)
Terdakwa korupsi dalam pengadaan rumah tahan gempa di Lombok divonis 5 tahun
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News