Terdakwa Korupsi Rumah Tahan Gempa Divonis 5 Tahun

Selain itu, seluruh barang bukti dalam perkara ini diminta dikembalikan kepada penyidik.
Uang titipan dari terdakwa senilai Rp 16,7 juta diminta hakim untuk dikembalikan kepada penyidik sebagai bahan kelengkapan penyidikan lanjutan.
Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis demikian sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa menggunakan uang yang muncul sebagai kerugian negara ini untuk berjudi.
Selain itu, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program pemerintah memulihkan situasi masyarakat pascabencana gempa bumi yang terjadi pada tahun 2018.
Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada tahun 2018 mendapatkan bantuan Rp 1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga yang terdampak bencana.
Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga terdampak.
Pencairan melalui tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp 500 juta, tahap kedua disalurkan Rp 750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp 90 juta.
Namun, setelah pemerintah mencairkan anggaran hingga masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak kunjung mendapatkan bantuan.
Terdakwa korupsi dalam pengadaan rumah tahan gempa di Lombok divonis 5 tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News