Oknum Polri di NTB Terlibat Pungli? AJI Mataram Beri Kecaman
Ia pun menegaskan, siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas jurnalis. Baginya, karena pers sendiri memiliki hak mencari, menulis, dan menyebarluaskan informasi ke publik.
"Perbuatan meminta menghapus berita termasuk menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang," sebutnya.
Dijelas Kasim, perbuatan semacam itu, kata Kasim dapat dipidana sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
"Kerja jurnalis itu dilindungi undang-undang dan orang yang menghalangi, bahkan mengintimidasi ancamanya pidana," tegasnya.
Sebelumnya, pemanggilan paksa sebagai saksi dilayangkan kepada jurnalis ntbsatu.com, Mugni Ilma.
Kepada media ini, Mugni mengaku diminta hadir secara paksa untuk memenuhi kelengkapan BAP oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota Paminal pada Bidpropam Polda NTB.
Selain dihubungi melalui ponsel, Mugni juga didatangi ke rumahnya oleh orang tersebut.
Atas perlakukan tersebut, Mugni melalui perusahaannya, mengadukan tindakan itu ke organisasi profesi wartawan, AJI Mataram.
Akibat pemberitaan dugaan pungli oleh oknum Polri, sejumlah wartawan di Mataram diintimidasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News