Oknum Polri di NTB Terlibat Pungli? AJI Mataram Beri Kecaman
Tekanan yang sama dirasakan juga oleh kontributor vivanews.com Satria Zulfikar.
Satria memberitakan hal yang sama dengan judul “Dugaan Pungli di Satlantas Polresta Mataram, Surat Kecelakaan Harus Bayar”.
Nasib yang sama juga dialami wartawan tribunlombok.com Jimmy Sucipto, dengan judul berita “Kapolresta Mataram Klarifikasi Soal Dugaan Pungli Pengurusan Surat Keterangan Kecelakaan”.
Tiga berita itu terbit pada 22 dan 23 November 2022.
Dalam tiga berita tersebut, keluarga korban kecelakaan lalu lintas diduga harus membayar uang Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta untuk mendapatkan surat keterangan kecelakaan.
Adapun pemberitaan tersebut telah mencantumkan konfirmasi kepada Kapolresta Mataram, Kombes Pol Mustafa.
Dengan demikian, berita tersebut sudah memenuhi kaidah jurnalistik dan asas keberimbangan. (mcr38/jpnn)
Akibat pemberitaan dugaan pungli oleh oknum Polri, sejumlah wartawan di Mataram diintimidasi
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News