Kasus TKI Ilegal: 2 Perekrut Calon TKi Ilegal Ditangkap Setelah Dilaporkan Akhir September

Rabu, 09 November 2022 – 13:32 WIB
Kasus TKI Ilegal: 2 Perekrut Calon TKi Ilegal Ditangkap Setelah Dilaporkan Akhir September - JPNN.com NTB
Penyidik memeriksa salah seorang tersangka kasus perekrutan calon PMI berinisial MU alias Tuan Zaki (kanan) di Polda NTB, Senin (7-11-2022). ANTARA/HO-Polda NTB

ntb.jpnn.com, MATARAM - Berawal dari laporan di akhir September 2022, aparat Polda NTB mengungkap kasus perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI nonprosedural.

Pengungkapan kasus perekrutan TKI ilegal tersebut disertai dengan penangkapan dua pelaku yang diduga sebagai perekrut.

Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan.

"Dari tindak lanjut laporan, tepat pada hari Senin (7/11) kemarin, kedua terduga perekrut kami tangkap di lokasi berbeda," kata Teddy, Rabu (9/11).

Keduanya yang diduga sebagai perekrut adalah seorang perempuan berinisial SN (37) alias Ela asal Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan MU (47) alias Tuan Zaki asal Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya menangkap kedua pelaku berdasarkan barang bukti dokumen dan keterangan saksi, korban, maupun ahli.

Hasil penyelidikan mengungkap korban dari kedua terduga pelaku sebanyak sembilan orang.

Dari korban, polisi menyita kartu identitas korban, paspor yang mengatasnamakan korban, dan kuitansi pembayaran untuk perekrutan.

Polda NTB telah mengungkap kasus perekrutan calon PMI nonprosedural dan menangkap dua pelaku
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia