Kasus TKI Ilegal: 2 Perekrut Calon TKi Ilegal Ditangkap Setelah Dilaporkan Akhir September
ntb.jpnn.com, MATARAM - Berawal dari laporan di akhir September 2022, aparat Polda NTB mengungkap kasus perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI nonprosedural.
Pengungkapan kasus perekrutan TKI ilegal tersebut disertai dengan penangkapan dua pelaku yang diduga sebagai perekrut.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan.
"Dari tindak lanjut laporan, tepat pada hari Senin (7/11) kemarin, kedua terduga perekrut kami tangkap di lokasi berbeda," kata Teddy, Rabu (9/11).
Keduanya yang diduga sebagai perekrut adalah seorang perempuan berinisial SN (37) alias Ela asal Sengkol, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dan MU (47) alias Tuan Zaki asal Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya menangkap kedua pelaku berdasarkan barang bukti dokumen dan keterangan saksi, korban, maupun ahli.
Baca Juga:
Hasil penyelidikan mengungkap korban dari kedua terduga pelaku sebanyak sembilan orang.
Dari korban, polisi menyita kartu identitas korban, paspor yang mengatasnamakan korban, dan kuitansi pembayaran untuk perekrutan.
Polda NTB telah mengungkap kasus perekrutan calon PMI nonprosedural dan menangkap dua pelaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News