Kasus TKI Ilegal: 2 Perekrut Calon TKi Ilegal Ditangkap Setelah Dilaporkan Akhir September
Selain menyita barang bukti dan keterangan dari para korban, pihak kepolisian juga mengantongi keterangan ahli dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB.
"Jadi, kedua pelaku ini terungkap menjalankan modus dengan menjanjikan korban berangkat bekerja menjadi PMI di Arab Saudi dengan biaya Rp 22 juta per orang," ujarnya.
Kedua pelaku membahasakan uang Rp 22 juta itu sebagai biaya seluruh kebutuhan administrasi bekerja di luar negeri, seperti pembuatan paspor, cek kesehatan, dan pengurusan visa kerja.
"Sampai dengan dilaporkan, kedua pelaku ini baru melakukan proses cek kesehatan dan pembuatan paspor saja. Belum sampai pemberangkatan," kata Teddy.
Hasil penyelidikan demikian yang kemudian menjadi dasar tim Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap kedua pelaku.
Tindak lanjut dari penangkapan yang mendasar pada hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Pada hari Senin (7/11) kami lakukan gelar perkara dengan hasil menetapkan keduanya sebagai tersangka yang terindikasi melanggar peraturan Undang-Undang Perlindungan PMI," ujarnya.
Dalam penetapan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Polda NTB telah mengungkap kasus perekrutan calon PMI nonprosedural dan menangkap dua pelaku
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News