Nasib Ponsel Brigadir J, Ternyata
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terkuak fakta baru di persidangan terkait lenyapnya barang-barang milik Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Brigadir Adzan Romer yang dihadirkan sebagai saksi untuk pasutri pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11), membeber pihak yang memberinya perintah tentang pengambilan barang-barang milik Yosua.
Pada persidangan itu, majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa sampai harus menyiasati Romer dengan mengubah pertanyaan demi memperoleh kesaksian tentang barang-barang milik Yosua.
Awalnya Hakim Wahyu Iman Santosa bertanya kepada bekas ajudan Ferdy Sambo itu perihal penyitaan ponsel milik Brigadir J.
"Saudara ada mengambil barang-barangnya si Yosua?" tanya Hakim Wahyu. "
Tidak, Yang Mulia," jawab Adzan.
Hakim Wahyu pun mengubah redaksi pertannyaannya. Dia bertanya apakah ada perintah kepada Romer untuk mengambil barang milik Brigadir J setelah insiden berdarah di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022.
Mantan ajudan Ferdy Sambo mengungkapkan fakta baru terkait perintah penyitaan Ponsel Brigadir J
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News