Tok! Mantan Kades Waduruka Divonis 5 Tahun
ntb.jpnn.com, MATARAM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Ramlin, mantan Kepala Desa Waduruka.
Terdakwa Ramlin menjadi salah seorang terdakwa perkara korupsi pengelolaan anggaran desa periode 2017—2018 .
"Menjatuhkan pidana hukuman 5 tahun penjara terhadap terdakwa Ramlin sesuai dengan dakwaan primer dari jaksa penuntut umum," kata Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana membacakan putusan Ramlin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (2/11).
Dalam dakwaan tersebut, dinyatakan perbuatan Ramlin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain pidana hukuman, hakim turut menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim turut membebankan terdakwa membayar sebagian besar uang pengganti kerugian negara dengan nilai Rp 390 juta dari total Rp 552 juta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.
"Apabila harta berharga terdakwa tidak cukup untuk membayar kerugian negara, terdakwa wajib mengganti dengan kurungan badan selama 2 tahun penjara," ujarnya.
Dalam putusan pidana tersebut, hakim menyatakan bahwa Ramlin secara bersama-sama telah bermufakat melakukan tindak pidana korupsi dalam mengelola anggaran dana desa.
Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Kades Waduruka terkait korupsi anggaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News