Tok! Mantan Kades Waduruka Divonis 5 Tahun
Pihak yang disebut hakim bermufakat dengan Ramlin adalah terdakwa Ayub (mantan Sekretaris Desa Waduruka) dan Syarifuddin (mantan Bendahara Desa Waduruka).
Untuk terdakwa Ayub dan Syarifuddin, hakim menyatakan bahwa perbuatan keduanya terbukti dalam dakwaan primer sesuai dengan tuntutan jaksa.
Namun, vonis hukuman yang dijatuhkan hakim kepada kedua terdakwa itu lebih rendah dibandingkan Ramlin.
Untuk Ayub, hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk Syarifuddin, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman terhadap Syarifuddin dalam peran sebagai bendahara desa lebih tinggi daripada Ayub karena terbukti menikmati anggaran dana desa.
Hakim turut membebankan Syarifuddin membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 98 juta subsider 1 tahun penjara.
Perkara ini berasal dari hasil penyidikan Polres Bima Kota.
Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Kades Waduruka terkait korupsi anggaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News