Tok! Mantan Kades Waduruka Divonis 5 Tahun
Rabu, 02 November 2022 – 18:06 WIB

Hakim membacakan putusan perkara korupsi anggaran Desa Waduruka periode pengelolaan 2017-2018 untuk terdakwa Syarifuddin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Rabu (2-11-2022). ANTARA/Dhimas B.P.
Penyidik mengungkap peran ketiga terdakwa berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran dana desa pada tahun 2017—2018.
Ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pengelolaan anggaran desa. Hal itu pun terungkap dari temuan inspektorat. (antara/ket/jpnn)
Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Kades Waduruka terkait korupsi anggaran
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News