Asal Mula Ferdy Sambo Ingin Merampas Nyawa Brigadir J
ntb.jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa Ferdy Sambo.
Penolakan eksepsi tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di PN Jaksel pada Kamis (20/10).
Fakta Ferdy Sambo didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang tanggapan dari JPU atas eksepsi yang dilayangkan kubu penasihat hukum Ferdy di PN Jaksel, Kamis (20/10).
"JPU memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo," kata salah satu jaksa di ruang sidang.
JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menerima surat dakwaan mereka.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan," tutur jaksa.
Ferdy Sambo Perancang Skenario Pembunuhan
Eksepsi Ditolak Jaksa, Ferdy Sambo Masih Terancam Hukuman Mati, Lihat Tangannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News