Daripada Ribut di Luar, DPRD NTB Laporkan Ketua LSM

Rabu, 19 Oktober 2022 – 06:33 WIB
Daripada Ribut di Luar, DPRD NTB Laporkan Ketua LSM - JPNN.com NTB
Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda (kiri) didampingi Wakil Ketua DPRD NTB H Muzihir (kanan). ANTARA/Nur Imansyah

"Kami ingin Saudara Fihir membuktikan ucapannya, kan dia bilang itu fakta. Kami mau kebenaran untuk dibuktikan secara hukum. Ukuran kebenaran itu kan tidak bisa atas dasar subjektivitas masing-masing, biarkan hukum bekerja, supaya kondusiflah," katanya lagi.

"Pernyataannya makin menjadi-jadi. Daripada ribut di luar, kami menempuh jalur hukum," kata Isvie.

Anggota DPRD NTB dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Lombok Timur ini menyampaikan jika nanti dalam persidangan aparat penegak hukum (APH) meminta DPRD NTB untuk melakukan pembuktian dengan tes urine atau sejenisnya, pihaknya pun mengaku siap.

"Kalau memang nanti kami diminta oleh polda untuk melakukan pembuktian dengan tes urine, kami akan laksanakan," katanya pula.

Terpisah ratusan pengacara, aktivis dan organisasi pemuda NTB berkumpul memberikan pembelaan kepada Fihiruddin, aktivis yang dipolisikan oleh DPRD NTB.

Konsolidasi yang digelar tersebut membuahkan hasil kesepakatan yaitu membentuk tim Pembela Rakyat Bertanya dan akan mendampingi Fihiruddin menghadapi laporan polisi yang dilayangkan pimpinan parlemen.

"Kami sedang menyiapkan 100 pengacara dan ratusan aktivis juga. Nanti tim ini akan bersurat ke Gedung Udayana untuk hearing menanggapi isu oknum yang terciduk saat pesta narkoba," kata Ketua Tim Advokasi Pembela Rakyat Bertanya Irfan Suriadiata MH.

Fihiruddin mengaku dengan terbentuk tim Pembela Rakyat Bertanya, membuatnya merasa lebih siap.

Daripada meributkan informasi yang belum tentu kebenarannya, DPRD NTB memilih untuk melaporkan Ketua salah satu LSM ke pihak kepolisian
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia