163 Jadi Tersangka Selama 2 Pekan, Motifnya Susah Dipercaya
Selasa, 20 September 2022 – 16:53 WIB
Dari 137 kasus tersebut, 81 kasus yang diselesaikan secara Restorasi Justice (RJ).
Hal itu dikarenakan katagori kasusnya terbilang ringan, demikian juga nilai kerugiannya.
"Ada juga yang pelakunya masih di bawah umur," ujar Mustofa.
Dalam operasi ini, tertangkap 15 residivis.
Dari 15 orang tersebut, rata-rata tertangkap dengan kasus dan motif yang sama.
"Motif (kejahatan) para pelaku rata-rata untuk memenuhi gaya hidupnya," imbuh Mustofa.
Seluruh tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 480 KUHP. (mcr38/jpnn)
Dalam 2 pekan terkahir, kepolisian di Mataram menangkan 163 pelaku kejahatan yang ditetapkan menjadi tersangka, adapun motifnya bikin ngeri
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News