Curat Modus Gembos Ban, Polda NTB Kepung Pelaku
ntb.jpnn.com, LOMBOK UTARA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB dalami kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus gembos ban.
Kejadian tersebut menimpa korban atas nama Suartadi (48) asal Desa Bentek, Gangga, Lombok Utara.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 96 juta. Uang tersebut diketahui merupakan dana kelompok Agama Budha yang diambil dari Bank BCA.
Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Selasa 24 Januari 2023.
Kronologis singkat, kaya Teddy, awalnya korban bersama tiga orang temannya yakni, Suardana, Indi Puspandi dan Wirya Kumara, berangkat dari Lombok Utara sekitar pukul 10.00 WITA.
"Mereka sampai di BCA Cabang Pejanggik Cakranegara sekitar pukul 11.30 WITA," katanya, Kamis (26/1) pagi.
Selanjutnya, Suartadi masuk ke Bank BCA bersama Suardana.
Sedangkan, Indi Puspandi dan Wirya Kumara langsung pergi menggunakan mobil Isuzu Phanter BM 1559 BO warna hitam menuju Bengek Isuzu untuk service mobil.
Polisi tengah mendalami pelaku pencurian dengan pemberatan yang terkadi di Lombok Utara, modusnya gemboskan ban
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News