Bengkel di Ampenan Digerebek Polisi, Pemilik dan 2 Montirnya Ditangkap, Ini Pemicunya
Kamis, 08 September 2022 – 15:24 WIB
"Siapa di atasnya ini? Identitasnya sudah kami dapatkan. Itu masuk dalam pengembangan dan penelusuran di lapangan," katanya.
Meskipun kasus ini berpeluang untuk berkembang ke arah pemasok, dia menyatakan bahwa hasil pemeriksaan terhadap MS bersama dua anak buahnya sudah menguatkan bukti adanya pelanggaran pidana.
Hal itu dijelaskan Kompol Yogi sesuai dengan aturan pidana pada Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk penetapan sebagai tersangka, kami masih akan gelar perkara dahulu," ujarnya. (antara/ket/jpnn)
Bengkel di Ampenan, Mataram, digerebek aparat, pemilik dan 2 montirnya ditangkap, gara-gara barana ini
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News