Mantan Kades Puyung Resmi Ditahan, Rugikan Negara hingga Rp 600 Juta

Senin, 05 September 2022 – 14:11 WIB
Mantan Kades Puyung Resmi Ditahan, Rugikan Negara hingga Rp 600 Juta - JPNN.com NTB
Ilustrasi dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 2018-2019 di Desa Puyung. Foto: dok.JPNN.com

ntb.jpnn.com, LOMBOK TENGAH - Mantan kepala Desa (Kades) Puyung resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

Adapun mantan Kades Puyung ini berinisial LE.

Selain tersangka, Kejari juga menerima barang bukti dari Polres Lombok Tengah saat pelimpahan.

Diketahui, LE adalah tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) 2018-2019 di Desa Puyung.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Bratha Hari Putra.

"Akan segera dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk persidangan," katanya, Sabtu (3/9).

Saat ini, tersangka sudah dititip di Rutan Kelas II B Praya sebelum persidangan di pengadilan.

"Kami lakukan penahanan karena kalau tidak ditahan beresiko," katanya.

Mantan Kades Puyung resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 600 juta
Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia