Mantan Kades Puyung Resmi Ditahan, Rugikan Negara hingga Rp 600 Juta
Tersangka disangkakan, melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun untuk Pasal 2 Ayat (1).
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Desa Puyung kerugian negara mencapai Rp 600 juta.
"Sesuai hasil audit, dari Inspektorat Lombok Tengah," ungkapnya.
Kerugian negara ini, ditemukan dari berbagai program yang tidak bisa dipertanggung jawabkan pihak desa.
Penyidik Polres Lombok Tengah, melakukan pemeriksaan 95 saksi, baik tersangka dan perangkat desa. (Antara)
Mantan Kades Puyung resmi ditahan atas kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 600 juta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News