Keterangan Istimewa Bharada E di Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Ada Perlindungan Khusus
ntb.jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan khusus kepada Bharada E dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo.
LPSK benar-benar protektif terhadap tersangka Bharada E yang jadi justice collaborator di kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Saat Irjen Ferdy Sambo dihadapkan di ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pemilik nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu hanya dihadirkan secara daring via zoom, Kamis (25/8).
Menurut pengacara Bharada E, Ronny Berty Talapessy, kliennya tidak dihadirkan di ruang sidang etik mantan kadiv Propam Polri, lantaran berstatus justice collaborator (JC) terlindung LPSK.
"Program LPSK, JC dipisah," kata Ronny.
Perlakuan istimewa bagi Bharada E saat sidang etik Ferdy Sambo juga diakui oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan," ucapnya.
Edwin menyebut selama proses sidang etik, LPSK berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada Bharada E.
Pada sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Bharada E mendapat perlindungan khusus sebagai JC
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News