Kapolri Perintah Berantas Perjudian, Kapolda NTB Malah Minta Bantuan

Polres Lombok Utara 1 kasus, Polres Sumbawa Barat 2 kasus, Polres Sumbawa 4 kasus, Polres Dompu 1 kasus, Polres Bima Kota 5 kasus, dan Polres Bima 2 kasus.
"Sebenarnya Polres Lombok Utara 2 kasus tetapi kami belum memasukkannya ke data karena baru terjadi," sebutnya.
Teddy menegaskan akan konsen melakukan penindakan terhadap pelaku perjudian di NTB.
"Kami akan terus kembangkan untuk memutus mata rantai tindak pidana yang serupa," ucapnya Teddy.
Seluruh tersangka dikenakan dengan Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama (10) tahun. (mcr38/jpnn)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi perintah untuk memberantas perjudian, Kapolda NTB malah minta bantuan masyarakat
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News