Sindikat Narkoba Dibekuk, Polisi Temukan Barang Haram di Tempat Tersembunyi
ntb.jpnn.com, LOMBOK BARAT - Satresnarkoba Polres Lombok Barat mengamankan dua sindikat tindak pidana peredaran narkoba pada tanggal 22 Agustus 2022 lalu.
Keduanya yakni, DZD (32) dan S (43) yang sama sama berasal dari Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufikurrahman mengatakan, kedua pelaku diamakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
Informasi tersebut mengatakan, di Jalan Raya Sengkongo, Dusun Sengkongo, Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat sering terjadi transaksi narkotika.
Dari DZD, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 0,54 gram sabu-sabu.
"Setelah itu tim menindaklanjuti dan melakukan pengembangan terhadap pelaku," katanya.
Kemudian, diketahui DZD mendapatkan barang haram tersebut dari S.
S akhirnya ditangkap berserta barang bukti sebanyak 45,08 gram sabu-sabu di rumahnya di Dusun Perampuan, Desa Karang Bongkot.
Polisi mengamakan dua pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba, barang buktinya ditemukan di sini
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News