Sindikat Narkoba Dibekuk, Polisi Temukan Barang Haram di Tempat Tersembunyi
"Saat itu S diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu pada kantong jaket sebelah kirinya," ucap Taufik.
Baca Juga:
Pada penangkapan di TKP pertama diamankan BB sebanyak 0,54 gram sabu, dan TKP 45,08 Gram.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 90 juta pada saat mengamankan S.
"Pelaku S ini sudah setahun melakukan penjualan barang haram itu. Dan dari hasilnya bisa membeli tanah seluas 4 are," ucap Kompol Taufik.
Hingga saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 111 ayat (1), kemudian Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika.
"Kedua sindikat ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya. (mcr38/jpnn)
Polisi mengamakan dua pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba, barang buktinya ditemukan di sini
Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News