Sindikat Narkoba Dibekuk, Polisi Temukan Barang Haram di Tempat Tersembunyi

Rabu, 24 Agustus 2022 – 23:50 WIB
Sindikat Narkoba Dibekuk, Polisi Temukan Barang Haram di Tempat Tersembunyi - JPNN.com NTB
Kedua pelaku sindikat peredaran narkoba di Polres Lombok Barat. Foto: Edi Suryansyah/Jpnn.com

"Saat itu S diamankan setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu pada kantong jaket sebelah kirinya," ucap Taufik.

Pada penangkapan di TKP pertama diamankan BB sebanyak 0,54 gram sabu, dan TKP 45,08 Gram.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 90 juta pada saat mengamankan S.

"Pelaku S ini sudah setahun melakukan penjualan barang haram itu. Dan dari hasilnya bisa membeli tanah seluas 4 are," ucap Kompol Taufik.

Hingga saat ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dan Pasal 111 ayat (1), kemudian Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika.

"Kedua sindikat ini terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tuturnya. (mcr38/jpnn)

Polisi mengamakan dua pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba, barang buktinya ditemukan di sini

Redaktur : Ketut Efrata
Reporter : Edi Suryansyah

Facebook JPNN.com NTB Twitter JPNN.com NTB Pinterest JPNN.com NTB Linkedin JPNN.com NTB Flipboard JPNN.com NTB Line JPNN.com NTB JPNN.com NTB

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia