Perintah untuk Mengingat Skenario dan Jawaban ‘Oke Komandan’
Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Juncto Pasal 56 KUHP.
Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, ada anam perwira polisi yang diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk salah satunya Irjen Ferdy Sambo. (ant/cr3/jpnn)
Terungkap bahwa ada perintah untuk mengingat skenario dan jawaban ‘oke komandan’
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News