Nasib Uang Palsu Rp 12,7 Juta dan 7 Ons Sabu-sabu
ntb.jpnn.com, MATARAM - Kejari Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan uang palsu Rp 12,7 juta.
Uang palsu tersebut dimusnahkan bersama dengan 7 ons sabu-sabu.
Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka dalam giat pemusnahan menjelaskan, bahwa uang palsu dan sabu-sabu tersebut merupakan barang sitaan dari 164 perkara yang kini sudah berkekuatan hukum tetap.
"Yang kami musnahkan ini barang bukti dari 164 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim," kata Ivan, Kamis (18/8).
Perihal nominal lembaran uang palsu yang dimusnahkan dalam kegiatan ini, Ivan mengatakan bahwa itu hasil pengungkapan penegak hukum untuk wilayah Kota Mataram.
"Uang palsu yang jumlahnya mencapai Rp 12,7 juta ini terdiri dari 195 lembar dalam pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," ujarnya.
Kemudian, untuk barang bukti narkotika, selain sabu-sabu, ada juga ganja kering dengan jumlah 2,6 gram.
"Untuk bukti narkotika yang kami musnahkan ini, baik sabu-sabu dan ganja kering, ini sisa bukti yang pernah dihadirkan dalam persidangan," ucap dia.
Uang palsu berjumlah Rp 12,7 juta dimusnahkan bersama dengan 7 ons Sabtu-sabu
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News