Nasib Uang Palsu Rp 12,7 Juta dan 7 Ons Sabu-sabu
Ada juga barang bukti narkotika lainnya yang turut dimusnahkan, yakni terkait psikotropika jenis obat daftar G, Tramadol dan Trihexyphenidyl.
"Tramadol 10 strip dan TrihexTrihexyphenidyl 320 strip. Ada juga 56 butir obat-obatan tanpa izin edar atau ilegal," kata Ivan.
Selain barang sitaan dari kasus narkotika dan uang palsu, pihak kejaksaan menghancurkan 43 unit telepon seluler dan sejumlah senjata tajam yang terbukti digunakan pelaku dalam aksi tindak pidana pencurian.
"Untuk senjata tajam kami musnahkan dengan cara dibakar," ujarnya.
Melalui adanya kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Ivan meyakinkan bahwa proses penanganan 164 perkara telah tuntas.
"Artinya kami melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan," ucap dia.
Dalam giat pemusnahan, hadir langsung perwakilan dari Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Pengadilan Negeri Mataram, Badan Narkotika Nasional Kota Mataram, BPOM Mataram, Bank Indonesia, dan Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Usai pemusnahan, seluruh pihak yang hadir melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan perkara. (antara/ket/jpnn)
Uang palsu berjumlah Rp 12,7 juta dimusnahkan bersama dengan 7 ons Sabtu-sabu
Redaktur & Reporter : Ketut Efrata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com NTB di Google News